Langsung ke konten utama

Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia

Puji syukur kehadirat Allah SWT. 

atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada dosen pembimbing dan rekan-rekan semua khususnya anggota kelompok 6 atas bimbingan dan masukannya dalam proses pembuatan makalah ini.
Makalah ini bertemakan “ Wawasan Nusantara  Sebagai Geopolitik Indonesia “ dibuat sebagai syarat presentasi dan diskusi dari dosen pembimbing pendidikan kewarganegaraan. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para rekan mahasiswa dan mahasiswi STKIP Banten semester 1.
Kami sadar bahwa pembuatan makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami menerima masukkan dan kritikan yang membangun kepada rekan-rekan dan dosen pembimbing guna penyempurnaan makalah ini dimasa mendatang.
ABSTRAK
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah dan posisi yang unik dan merupakan bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah serta heterogenitas bangsa menjadikan bangsa indonesia perlu memiliki visi untuk menjadi bangsa yang utuh dan bersatu. Secara geografis indonesia juga memiliki ciri khas, yaitu diapit dua benua ( asia dan australia ) serta dua samudera ( hindia dan pasifik ). Keunikan dan ciri khas inilah yang membuat indonesia biasa disebut nusantara ( nusa diantara air ). Wilayah indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam pasal 25A UUD 1945 amandemen ke IV yang berbunyi “ Negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang “. Atas dasar itulah indonesia mengembangkan faham geopolitik nasionalnya, yakni wawasan nusantara. Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, baerbangsa dan bernegara. Wawasan nusantara mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara nasional indonesia. Oleh karena itu pembahasan dalam makalah ini mengenai wawasan nusantara tersaji dalam urutan sebagai berikut :

  1. Pengertian, Hakikat dan Kedudukan Wawasan Nusantara
  2. Latar belakang konsepsi wawasan nusantara
  3. Wawasan nusantara sebagai geopolitik indonesia
  4. Perwujudan wawasan nusantara
  5. Otonomi daerah di Indonesia

A. PENGERTIAN, HAKIKAT,  DAN KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional atau national outlook-nya bangsa indonesia. Lebih jelasnya lagi wawasan nasional yang dimaksud dijadikan sebagai wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional untuk tujuan pembangunan nasional.
1.       Pengertian wawasan nusantara
Secara etimologis, wawasan nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas ( bahasa jawa ) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan secara terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a)      Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b)      Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c)       Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa inonesia terhadap diri dan lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah diri bangsa indonesia dan nusantara sebagai lingkungan tempat tinggalnya.
2.       Hakikat wawasan nusantara
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa indonesia yang dari corak sosial budaya beragam kita pandang sebagai satu kesatuan yang utuh.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat wawasan nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya, dan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3.       Kedudukan wawasan nusantara
Wawasan nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang didinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa indonesia sesuai dengan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh. Kedudukan wawasan nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaraan Republik Indonesia dapat dilihat pada bagan sebagai berikut :
A.      LATAR BELAKANG KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
Latar belakang atau faktor-faktor yang mempengaruhi tumbuhnya konsepsi wawasan nusantara adalah :
1.       Aspek historis atau sejarah
Dari segi sejarah bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal, yaitu :
a.       Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah;
b.      Kita pernah mengalami memiliki wilayah yang terpisah-pisah.
Penjajahan memang bertujuan memecah bangsa Indonesia yang dikenal dengan politik “Devide et impera. Dengan politik ini sadar atau tidak orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Jadi dari sejarah bangsa Indonesia adalah bangsa yang terjajah dan dipecah-pecah oleh bangsa lain (penjajah).
Secara historis, wilayah Indonesia adalah wilkayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Wilayahnya berbentuk kepulauan merupakan wilayah yang terpisah oleh laut bebas dan bukan merupakan satu kesatuan . Buktinya digunakan ketentuan bahwa laut teritorial Hindia Belanda adalah selebar 3 mil berdasarkan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939.
Sebagai bangsa yang memiliki wilayah yang terpisah-pisah, jelas merupakan faktor penghambat untuk mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat menuju bangsa yang adil dan makmur. Berdasarkan keadaan historis itu, bangsa Indonesia berupaya mengembangkan konsepsi tentang visi bangsa yakni bangsa yang bersatu dalam satu wilayah yang utuh.
Untuk bisa keluar dari bangsa yang terjajah dan terpecah dibutuhkan semangat kebangsaan (nasionalisme) yang ditandai dengan era kebangkitan nasional. Perkembangan semangat kebangsaan Indonesia, dibagi dalam 3 (tiga) kurun waktu, yakni :
·         Jaman perintis (1908 muncul pergerakan nasional Budi Utomo)
·         Jaman penegas (1928, ikrar sumpah pemuda)
·         Jaman pendobrak (1945, Proklamasi kemerdekaan Indonesia).
Isi pokok deklarasi juanda menyatakan laut teritorial indonesia adalah selebar 12 mil tidak lagi3 mil berdasarkan point to point theory. Deklarasi Juanda dinyatakan sebagai pengganti territoriale zee en maritime Kringen Ordonantie, tahun 1939 dengan tujuan :
a.       Perwujudan bentuk wilayah negara kesatuan republik indonesia yang utuh dan bulat;
b.      Penentuan batas-batas wilayah negara indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan;
c.       Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi juanda dikukuhkan dalam undang-undang no 4 / Prp tahun 1960 tentang perairan Indonesia yang berisi :
a.       Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
b.      Laut wilayah indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
c.       Perairran pedalaman indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis datar.
Melalui perjuangan yang panjang akhirnya konferensi PBB tanggal 30 April 1982 “ The united Nations Convention on the Law of the Sea “ ( UNCLOS ). Berdasarkan konvensi hukum laut tahun 1982 tersebut diakui asas negara kepulauan ( Archipelago State ). Indonesia termasuk Negara kepulauan atau Archipelago State. Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 1985, Indonesia meratifikasi UNCLOS tersebut.
Pada tahun 1969 negara Indonesia mengeluarkan deklarasi tentang landas kontinen Indonesia, deklarasi itu berintikan :
1)      Kekayaan alam di landas kontinen adalah milik negara bersangkutan
2)      Batas landas kontinen yang terletak diantara dua negara adalah garis tengahnya
Tentang landas kontinen dikuatkan dengan undang-undang no. 1 tahun 1973 tentang landas kontinen indonesia. Selanjutnya pada tahun 1980 pemerintah indonesia mengeluarkan pengumuman tentang zone ekonomi eksklusif ( ZEE ) Indonesia, yang berintikan :
1)      Lebar zona eksklusif indonesia 200 mil diukur dari pangkal laut wilayah indonesia
2)      Hak berdaulat untuk menguasai kekayaan sumber alam di ZEEI
3)      Lautan di ZEEI tetap merupakan lautan bebas untuk pelayaran Internasional
ZEEI diterima oleh hampir seluruh peserta konferensi hukum laut internasional di Jamaika tahun 1982 dan dikukuhkan oleh pemerintah RI dengan UU no. 5 tahun 1983.
2.       Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara dan bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas antara lain :
a.       Indonesia bercirikan negara kepulauan/maritim dengan jumlah 17.508 pulau
b.      Luas wilayah 5.192 juta Km; daratan 2,027 juta Km dan lautan seluas 3,166 juta Km
c.       Jarak Utara-Selatan 1.888 juta Km dan Timur ke Barat 5.110 juta Km
d.      Inonesia terletak di antara dua samudera dan dua benua (posisi silang)
e.      Indonesia terletak pada garis Khatulistiwa
f.        Berada pada iklim tropis dengan dua musim
g.       Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan, yakni Mediterania dan Sirkum pasifik
h.      Berada pada 6 derajat LU, 11 derajat LS, 95 derajat BT, 141 derajat BB.
i.         Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni)
j.        Kaya akan flora, fauna dan sumber daya alam
k.       Memiliki etnik yang banyak dan kebudayaan yang beragam
l.         Memiliki jumlah penduduk yang besar, sekitar 237.641.326 (tahun 2010).
3.       Aspek geopolitis dan kepentingan nasional
Geopolitik adalah istilah yang pertama kali dikemukakan oleh frederich ratzel sebagai Ilmu Bumi Politik. Sebagai ilmu, geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Bahwa politik suatu negara dipengaruhi oleh konstelasi dari aspek geografi dalam menentukan kebijakan nasional untuk mewujudkan suatu tujuan. Prinsip-prinsip geopolitik suatu negara dapat menjadi dasar bagi perkembangan wawasan nasional bangsa itu.
Kesatuan antara bangsa indonesia dengan wilayah itulah yang membentuk semangat dan wawasan kebangsaan, yaitu sebagai bangsa yang bersatu. Rasa kebangsaan indonesia dibentuk oleh adanya kesatuan nasib, jiwa untuk baersatu dan kehendak untuk bersatu serta adanya kesatuan wilayah yang sebelumnya adalah nusantara.
Upaya membangun kesadaran untuk bersatunya bangsa dalam satu wilayah adalah dengan konsepsi wawasan nusantara. Ciri nasionalisme indonesia adalah nasionalisme yang tidak chauvinisme dan juga bukan kosmopolitanisme. Nasionlaisme indonesia tumbuh dalam internasionalisme, mengembangkan hubungan baik dengan bangsa lain secara sederajat.
Cita-cita Nasional bangsa indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea II adalah untuk mewujudkan negara indonesia yang merdeka , adil, dan makmur. Adapun tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV  salah satunya adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Visi Nasional Indonesia menurut ketetapan MPR no. VII/MPR/2001 tentang visi Indonesia masa depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersihdalam penyelenggaraan Negara.upaya untuk terus membina persatuan dan keutuhan wilayah adalah dengan mengembangkan wawasan nasional bangsa. Wawasan nasional bangsa indonesia itu adalah Wawasan Nusantara.
A.      WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
1.       Geopolitik Sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
a.       Teori Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
b.      Teori Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922), Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik , demo politik social politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.
c.       Teori Geopolitik Karl Haushofer (1896-1946), melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah Negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka Negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga Negara. Untuk mencapai maksud tersebut, Negara harus mengusahakan :
·         Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada Negara lain.
·         Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional), yaitu :
o   Pan Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai pemimpinnya.
o   Pan Asia Timur, mencakup bagian timur Benua Asia, Australia dan wilayah kepulauan dimana Jepang sebagai penguasa.
o   Pan Rusia India yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan rusia yang dikuasai Rusia.
o   Pan Eropa Afrika mencakup Eropa Barat , tidak termasuk Inggris dan Rusia dikuasai oleh jerman.
Teori geopolitik Karl Haushofer ini dipraktikkan oleh Nazi Jerman dibawah  pimpinan Hittler sehingga menimbulkan perang dunia II.
d.      Teori Geopolitik Halford Mackinder (1861-1947), mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantung’ dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori daerah Jantung. Barang siapa menguasai “daerah jantung” (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika)yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.
e.      Teori Geopolitik Alfred Tayer Mahan (1840-1914),mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memamfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut termasuk akses ke laut. Sehingga, tidak hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim.  Berdasarkan hal tersebut, muncul konsep Wawasa Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
f.        Teori Geopolitik Guilio Douhet(1869-1930), William Mitche(1878-1939), Saversky dan JFC Fuller, mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa di Bantu oleh angkatan lainnya. Disamping itu, angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandang itu sendiri. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsep Wawasan Dirgantara (konsep kekuatan di udara).
g.       Teori Geopolitik Nicholas J.Spijkman (1879-1936), terkenal dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam empat wilayah :
§  Pivot area, mencakup wilayah daerah jantung.
§  Offshore continent land, mencakup wilayah pantai benua Eropa-Asia.
§  Oceanic Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa-Asia, Afrika selatan
§  New World, mencakup wilayah Amerika.
Atas pembagian dunia menladi empat wilayah ini, Spijkman memandang diperlunya kekuatan kombinasi dari Angkatan-angkatan Perang untuk dapat menguasai wilayah-wilayah yang dimaksud. Pandangannya ini menghasilkan teori Garis Batas (Rimland) yang dinamakan Wawasan Kombinasi.
2.       Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Dan secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
B.      PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA
1.       Perumusan Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah :
1.       Tap MPR No. IV \ MPR \ 1973
2.       Tap MPR No. IV \ MPR \ 1978
3.       Tap MPR No. II \ MPR \ 1983
4.       Tap MPR No. II \ MPR \ 1988
5.       Tap MPR No. II \ MPR \ 1993
6.       Tap MPR No. II \ MPR \ 1998
 Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD 1945.
Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
1.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Politik.
a.    Bahwa kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b.   Bahwa bangsa indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c.    Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib, sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d.   Bahwa pancasila adalah satu-satunya falsafah serta idiologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing , dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e.   Bahwa seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepad kepentingan nasional.
2.       Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Ekonomi.
a.       Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa , dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata diseluruh wilayah tanah air.
b.      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah , tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam mengembangkan ekonominya.
3.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
a.       Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
b.      Bahwa budaya indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsaseluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
4.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan.
a.       Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
b.      Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan Negara.
§  Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik meliputi :
o   Kebudayaan nasional
o   Persatuan dan kesatuan bangsa dalam mencapai cita-cita nasional
o   Kestuan falsafah dan idiologi Negara
o   Kesatuan hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasioanal
§  Perwujudan kepulauan nusantara kesatuan ekonomi meliputi :
o   Kepemilikan bersama kekayaan efektif maupun potensial wilayah nusantara
o   Pemerataan hasil pemanfaatan kekayaan wilayah nusantara
o   Keserasian dan keseimbangan tingkat pengembangan ekonomi di seluruh daerah
§  Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan sosial budaya, meliputi :
o   Pemerataan, keseimbangan, dan persamaan dalam kemajuan masyarakat
o   Mempersatukan corak ragam budaya yang ada sebagai kkayaan nasional budaya bangsa
§  Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan, meliputi :
o   Persamaan hak dankewajiban bagi setiap warga negara dalam hal pembelaan negara
o   Ancaman terhadap satu pulau atau daerah dianggap sebagai ancaman bagi seluruh bangsa dan negara
Masing-masing cakupan arti dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut  tercantum dalam GBHN.
GBHN terakhir yang memuat rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu dalam Ketetapan MPR No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai Wawasan Nusantara.
Pada masa sekarang ini, dengan tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara menjadi tidak ada. Meski demikian sebagai konsepsi politik ketatanegaraan Republik Indonesia, wilayah Indonesia yang berciri nusantara kiranya tetap dipertahankan. Hal ini tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
2.       Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.       Wilayah Daratan
Wilayah daratan adalah daerah dipermukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di permukaan bumi. Indonesia memiliki batas wilayah daratan dengan Malaysia ( serawak dan sabah ), papua nugini dan timor leste.
b.      Wilayah Perairan
Wilayah perairan Indonesia meliputi laut territorial, perairan kepulauan, dan perairan pendalaman. Laut tetorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan indonesia. Perairan kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terlaetak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia dari suatu garis penutup.
c.       Wilayah Udara
Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat beberapa aliran, yaitu :
1.       Teori udara Bebas (Air Freedom Theory) :
Kebebasan Udara tanpa batas adalah ruang udara itu bebas, dapat digunakan oleh siapa saja. Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara
Kebebasan Udara Terbatas yang dibagi menjadi 2 pula :
a)      Negara Kolong (Subjacent state) berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanannya.
b)      Negara kolong hanya mempunyai hak terhadap zona territorial ruang udara tertentu
2.      Teori Negara berdaulat diudara (The Air Souverignity).
·         Konvensi Chicago 1944
Merupakan perjanjian internasional dalam badan resmi International Civil Aviation Organization (ICAO) : setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif diruang udara diatas wilayahnya, tetapi tidak mengakui Inocent passage (hak lintas damai), dan bagi penerbangan komersial diperlukan izin pada antarnegara.
·       Teori keamanan : Negara mempunyai kedaulatan ruang udara sampai yang diperlukan untuk keamanan. Fauchille memberikan ketinggian 1.500 m (1909) diturunkan menjadi 500m (1910)
·      Teori penguasaan Cooper (cooper’s control theory) : kedaulatan udara suatu Negara ditentukan oleh kemampuan Negara tersebut untuk menguasai ruang udara secara fisik dan ilmiah
·        Teori udara Schachter : ruang udara ditentukan oleh kemampuan udara mengapungkan pesawat/balon, yaitu sekitar 30 mil dari permukaan bumi.
3.       Unsur-Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
a.       Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang memiliki kekayaan alam dan penduduk besar dengan aneka ragam budaya. Setelah negara dalam NKRI bangsa Indonesia mempunyai organisasi kenegaraan, sebagai wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud legislatif, eksekutif, dan yudikatif
b.      Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945 . Dalam mencapai aspirasi berkembang bangsa Indonesia harus menciptakan persatuan dan kesatuan di masyarakat yang majemuk berkenaan dengan dua hal yakni realisasi aspirasi masyarakat sebagai kesepakatan bersama dan persatuan kesatuan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c.       Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi anatara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah, dimana tata laku batiniah mencerminkan jiwa semangat dan mentalitas yang baik bangsa Indonesia sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia di dalam menyikapi dan mengatasi berbagai persoalan bangsa dengan memperkuat jati diri atau identitas serta kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan semangat kebersamaan di dalam menumbuhkan nasionalisme dan loyalitas yang tinggi pada hukum dan tanah air Indonesia. Semakin banyak koruptor, pelaku ilegal logging, penyelundupan, pengoplos minyak, dan pelanggaran hukum umumnya itu semua mencerminkan tata laku yang menghancurkan perekonomian dan peradaban Indonesia.
C.      OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
1.       Kaitan Wawasan Nusantara dengan Otonomi Daerah
Negara kita melaksanakan otonomi daerah karena melaksanakan amanat UUD 1945 pasal 18.
2.       Otonomi Daerah Di Indonesia
Menurut pasal 1 UUD 1945 Negara Indonesia Ialah  Negara kesatuan yang berbentuk republic. Nega RI memilih cara desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahanya bukan sentralisasi di sebabkan:
o   Wilayah Indonesia yang sangat luas
o   daerah- daerah di Indonesia yang memiliki kondisi geografis dan budaya yang berlainan.
Dengan alasan demikian maka pemerintah menyerahkan sebahagian kekuasanya kepada wialayah atau daerah-daerah agar mengurus dan mengatur sendiri kekuasaanya. Dengan demikian daerah memiliki hak atau kewenangan untuk mengurus dan mengatur sendiri urusanya oleh karena sudah di serahi kewenagan dari pemerintah pusat.
Menurut undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, daerah yang otonom atau daerah otonom, meliputi tiga daerah yaitu:
o   Daerah Propinsi
o   Daerah Kabupaten
o   Daerah Kota
Pemerintah daerah berwenang mengurus sendiri kepentingan masyarakatnya, urusan itu meliputi berbagai bidang, misalnya :
§  Pendidikan
§  Kesejahteraan
§  Kesehatan
§  Perumahan
§  Pertanian
§  Perdagangan, dan lain-lain.
Sedangkan pemerintah pusat mengurusi 6 hal, yaitu :
§  Politik luar negeri
§  Pertahanan
§  Keamanan
§  Yustisi
§  Moneter dan viskal nasional
§  Agama
Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah. Otonomi dan desentralisasi adalah cara atau strategi yang di pilih agar penyelenggaraan negara kesatuan republik Indonesia bisa menciptakan pembangunan yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah tanah air.
PENUTUP
1.1   KESIMPULAN
Secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah  yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia. Berdasarkan fakta geografis dan sejarah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
1.2   SARAN
Dalam pembuatan makalah ini kelompok kami banyak sekali menemui kesulitan-kesulitan, terutama dalam memperoleh tambahan bahan dan rujukan materi selain yang telah diberikan oleh dosen pembimbing. Oleh karena itu materi yang disajikan mungkin banyak kekurangan dan kelemahan. Sudi kiranya kepada rekan-rekan dan kepada para pembaca umumnya untuk dapat maklum dan berbesar hati memberikan kritik dan sarannya guna penyempurnaan makalah ini untuk kedepannya.
1.3   PENUTUP
Sebagai penutup kami haturkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan bahan materi kepada kelompok kami guna terselesaikannya pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami juga rekan-rekan dan para pembaca semuanya.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno (2008). Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta : PT BUMI AKSARA.
Statistik indonesia (2012). Penduduk Indonesia menurut Provinsi 1971, 1980, 1990, 1995, 2000 dan 2010.from http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=12&notab=22. 7 Desember 2014.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembahasan kalkulus dan geometri analitis edisi kelima jilid 1 bab 1 sub bab 1

Anda pasti masih ingat bagaimana memanipulasi bilangan, tetapi tidak ada salahnya untuk mengulang kembali sejenak. Dalam soal-soal 1-20, sederhanakan sebanyak mungkin. Pastikan untuk menghilangkan semua tanda kurung dan memudahkan semua pecahan. (kelihatannya dimulai dulu dari soal-soal yang sederhana  Jawaban atau pembahasan soal Kalkulus dan Geometri Analitis Jilid I, karangan Edwin J. Purcell dan Dale Varberg, soal no. 1 Jawaban atau pembahasan soal Kalkulus dan Geometri Analitis Jilid I, karangan Edwin J. Purcell dan Dale Varberg, soal no. 39 Buktikan bahwa rata-rata dua buah bilangan terletak di antara kedua bilangan itu, artinya, buktikan bahwa: Jawaban atau pembahasan soal Kalkulus dan Geometri Analitis Jilid I, karangan Edwin J. Purcell dan Dale Varberg, soal no. 40 gak pusing kan.........?? Jawaban atau pembahasan soal Kalkulus dan Geometri Analitis Jilid I, karangan Edwin J. Purcell dan Dale Varberg, soal no. 2 Jawaban atau pembahasan soal Kalkulus dan

Determinan Dengan Reduksi Baris

Determinan matriks digunakan ketika mencari invers matriks dan ketika menyelesaikan sistem persamaan linear dengan menggunakan aturan cramer. Untuk menyelesaikan masalah determinan tidak selalu harus diselesaikan dengan menggunakan rumus determinan yang kompleks. Ada beberapa sifat yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan determinan agar penyelesaian permasalahan determinan matriks menjadi lebih mudah. Reduksi baris merupakan salah satu cara untuk mengetahui determinan suatu matriks yang tidak memerhatikan seberapa besar ukuran matriks tersebut. Metode ini penting untuk menghindari perhitungan panjang yang terlibat dalam penerapan definisi determinan secara langsung. Dibawah ini akan saya bahas bagaimana menyelesaikan determinan dengan reduksi baris

Menggambar Grafik Canggih Materi Kalkulus

Ketika di SMU,  tentunya telah dipelajari, bagaimana melukis grafik fungsi linear dan fungsi kuadrat, demikian juga dengan grafik fungsi-fungsi trigonometri. Kemudian di tingkat Universitas, tentunya telah diperkenalkan beberapa grafik fungsi dengan bentuk persamaan yang sedikit lebih rumit. Sekarang, bagaimanakah cara melukis grafik fungsi yang mempunyai persamaan yang rumit, tidak sederhana? Dalam pasal sebelumnya kita sudah memperlakukan penggambaran grafik secara sederhana, kita mengusulkan untuk merajah titik cukup banyak sehingga ciri dasar dari grafik menjadi jelas. Kita menyebutkan bahwa kesimetrian grafik dapat mengurangi usaha yang tercakup. Kita sarankan agar hati-hati terhadap asimtot-asimtot yang mungkin, tetapi persamaan yang harus digambar grafiknya rumit atau jika ingin grafik yang sangat cermat teknik-teknik pada bab I tidak memadai. Kalkulus menyediakan alat ampuh untuk menganalisis struktur grafik secara baik, khususnya dalam mengenali titik-titik tempat terjadi